Setelah Melakukan Vaksinasi Covid-19 Jangan Langsung Beraktifitas, Kenapa?

- 7 Januari 2021, 06:16 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY/Gerd Altmann

PR TASIKMALAYA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan vaksinasi Covid-19 akan perdana dilakukan pada Rabu, 13 Januari mendatang. 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Orang pertama yang akan dikalukan vaksinasi adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Merujuk pada teknis atau junkis resmi dari Kementerian Kesehatan RI mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19, bagi yang telah disuntik vaksin Vocid-19 disarankan agar tidak langsung beraktivitas atau pulang ke rumah.

Baca Juga: Kedelai Alami Kenaikan Harga, Perajin Tempe di Yogyakarta Berupaya Pertahankan Harga Produk

Berdasarkan dari petunjuk tersebut, orang yang telah menerima vaksin agar menunggu di fasilitas kesehatan selama 30 menit sebagai upaya dalam terjadinya antisipasi kasus KIPI.

KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi merupakan suatu gejala medis yang diduga berhubungan dengan proses vaksinasi misalnya seperti efek samping yang ditimbulkan setelah pasien disuntik vaksin Covid-19.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jokowi Optimis 2021 akan Jadi Tahun Kebangkitan Ekonomi, Rocky Gerung: Guru Besar Pasti Tertawa

Dalam petunjuk teknis tersebut selain dijelaska alasan jangan dulu pulang setelah melakukan suntik vaksin corona, dijelaskan juga vaksin tidak menimbulkan efek samping secara umum, jika terjadi hanya reaksi ringan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x