Selain itu Kemlu juga berkomunikasi dnegan KBRI Beijing dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Guang Zhou sebaga upaya mendorong pemulangan langsung ABK WNI ke Indonesia jalur laut.
ABK yang telah dipulangkan akan dikarantina selama lima hari untuk penuhi protokol kesehatan termasuk di tes PCR.
Selain bekerja sama dengan pihak luar negeri, Kemlu juga dibantu oleh Kemneterian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah Batam.
Untuk satu jenazah ABK akan dijalankan otopsi terlebih dahulu sebelum diserahkan pada keluarganya.
Baca Juga: Anies Baswedan Banggakan DKI Jakarta, Ferdinand: Setelah ‘Ngedut-ngedut’ Cahaya dan Lampu Stadion
Pandemi Covid-19 banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses crew charge serta penurunan awak kapal asing.
Repatriasi ialah pemulangan atau pengembaian warga negara, proses ini adalah hal yang menjadi tantangan besar .
Sebelumnya Kemlu juga telah berhasil merepatriasi sebanyak 175 ABK WNI pada Nopember 2020 di jalur laut Bitung, Sulawesi Utara atas hasil komunikasi juga dengan pemerintah RRT.
Kerja sama dua negara sebagai upaya pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan penegakan hukum melalui mekanisme yang disebut Mutual Legal Assistance.***