"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis diktum kelima Kepmenkes.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam laman Satgas Covid-19, berikut adalah daftar kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19:
Baca Juga: Uji Klinik Segera Selesai, Bio Farma Siap EUA Vaksin Covid-19 Sinovac Setelah dapat Sertifikasi BPOM
a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
Baca Juga: Pemerintah Hentikan FPI, HNW : Mestinya Tak Menghambat Buktikan Komitmen NKRI
d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.***