Pemerintah Hentikan FPI, HNW : Mestinya Tak Menghambat Buktikan Komitmen NKRI

- 31 Desember 2020, 13:47 WIB
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid /Instagram.com/@hnwahid/

Baca Juga: Tersandung Kasus Marijuana, Ilhoon Resmi Tinggalkan boyband BTOB

Baca Juga: Tak Bisa Rayakan Pergantian Tahun Bersama Gempita, Gisel Tulis Pesan Mengharukan

Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan bahwa pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Dia pun menjelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca Juga: Tak Rayakan Tahun Baru Bersama Gempita, Gisel: Berharap Mama Bisa Peluk Gempi yang Erat

Mahfud MD menuturkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah telah melarang dan menghentikan kegiatan FPI

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x