FPI Dibubarkan, A.M. Hendropriyono: Benalu Demokrasi Adalah Para Provokator dan Demagog

- 31 Desember 2020, 07:00 WIB
Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.
Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono. /Instagram.com/@am.hendropriyono

PR TASIKMALAYA – Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono,  atau yang lebih dikenal dengan A.M Hendropriyono, dengan tegas mengatakan bahwa dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI), merupakan langkah tegaknya hukum dan disiplin sosial.

“Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial,” tuturnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter pribadi Hendropriyono @edo751945.

Hendropriyono menegaskan, hanya dengan menegakkan disiplin sosial maka stabilitas akan tercapai.

Baca Juga: Cerita Unik Ariel Noah, Sering Ketiduran di Angkot Hingga Selalu Bawa Peralatan Makeup

“Hanya dengan disiplin, kita bisa mencapai stabilitas, dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Hendropriyono menegaskan, kini sudah tidak ada lagi penggerebekan dan kegiatan main hakim sendiri, yang selama ini hal-hal tersebut dilakukan oleh FPI.

“Tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall, dll kegiatan yang main hakim sendiri,” tegas mantan Ketua Badan Intelijen Negara tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 31 Desember 2020: Hujan Petir di Siang Hari

Oleh karena itu, apa yang dilakukan pemerintah (membubarkan FPI) merupakan cara tepat untuk membersihkan benalu-nalu,agar kehidupan demokrasi terselamatkan.

“Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah dengan cara membersihkan benalu-benalunya,” pungkasnya.

Hendropriyono mengingatkan, jika masih saja ada oknum yang menghasut maka sia-siap dikenakan sanksi tindak pidana terorisme.

Baca Juga: FPI Dinilai Sering Berbuat Gaduh, Nasdem: Dakwah dengan Cara Santun akan Lebih Diterima Masyarakat

“Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018, maka dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurut Hendropriyono, kegiatan FPI bahkan telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan Pancasila.

“Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan. Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998,” ujarnya.

Baca Juga: Girlband Korea Gugudan Umumkan akan Resmi Bubar pada Akhir Tahun 2020 ini

Lebih lanjut Hendropriyono menegaskan, organisasi lainnya yang merupakan pelindung FPI dan provokator, maka tinggal menunggu giliran seperti halnya apa yang FPI dapatkan sekarang.

“Organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran. Tanggal 30 Desember, masyarakat Indonesia merasa lega karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini,” jelasnya.

Hendropriyono bahkan menilai, para benalu demokrasi merupakan provokator dan demagog.

Baca Juga: Setelah Resmi Bubarkan FPI, Mahfud MD Sebut Isu Kriminalisasi Ulama Menyesatkan

“Para benalu demokrasi adalah provokator dan demagog yang termasuk dalam kejahatan terorganisir (organized crime),” tegasnya.

 

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah