Tanggapi Penolakan Laporan Munarman, Pakar: Polisi Punya Dasar Hukum

- 27 Desember 2020, 18:13 WIB
Sekretaris Umum FPI, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sekretaris Umum FPI, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. /YouTube/Fadli zon Official

PR TASIKMALAYA - Kepolisian dikabarkan menolak laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, hal itu pun menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, banyak pihak yang menilai bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengungkapkan bahwa polisi memiliki dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan. 

Baca Juga: Dibanjiri Ucapan Selamat atas Jabatan sang Ponakan, Gus Mus: Yaqut Sadar itu Amanah

Menurutnya, dugaan tindak diskriminatif dalam penegakan hukum tersebut harus
dikesampingkan, sebab mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji Ahmad sebagaimana dikutip PikrianRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Minggu, 27 Desember 2020.

Menurutnya, agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memerhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga: Perbaiki Sektor Parekraf, Sandiaga Uno: Kita Harus Gercep, Geber, dan Gaspol

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut, sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek.

Munarman pun melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Tancap Gas usai Jadi Mensos, Risma: Blusukan Cari Desa yang Butuh Bantuan

Namun, polisi menolak laporan Munarman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tentu memiliki pertimbangan dan dasar
hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, yakni ketika faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting.

Baca Juga: Mengenal ATENSI, Program Kemensos untuk Dampingi dan Penuhi Hak Lansia

"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujarnya.

Ketika pelapor pertama sudah menyertakan bukti dalam laporan atau polisi sudah memiliki bukti awal yang relevan, kata dia, tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik.

Dalam konteks itu, Adrianus menduga, polisi telah memiliki bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata saat baku tembak dengan polisi.

Baca Juga: Sebut Amplop Honor Terakhir ILC jadi Saksi, Fadli Zon: Lonceng Kematian Kebebasan Pers

"Tidak hanya itu, kepolisian kelihatannya juga sudah bersiap ke penyidikan. Sebaliknya, Munarman kemungkinan datang dengan 'polos' saja alias tidak ada hal yang mendukung klaimnya. Jika begitu, tuduhan polisi tidak diskriminatif sulit diterima," pungkasnya. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x