Tindak Pelanggar Prokes, Polres Gorontalo Bubarkan Paksa Kerumunan Acara di Hotel

- 27 Desember 2020, 17:42 WIB
Tangkapan Layar Video saat Kapolres Gorontalo Kota Membubarkan Paksa Kerumunan di Aula Hotel.*
Tangkapan Layar Video saat Kapolres Gorontalo Kota Membubarkan Paksa Kerumunan di Aula Hotel.* //Instagram @divisihumaspolri

PR TASIKMALAYA – Kepolisian terus bergerak cepat menindak tegas sejumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Penindakan tersebut bisa berupa pembubaran acara yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram Divisi Humas Polri, lewat unggahan video berdurasi 2 menit 4 detik, Polres Gorontalo Kota membubarkan sebuah acara di salah satu Aula Hotel.

Baca Juga: Kasus Corona Tertinggi di Eropa, Italia Mulai Penyuntikan Vaksin Covid-19

Dalam video tersebut, Kapolres beserta jajaranya mendatangi Aula Hotel yang terlihat memang luas, namun dipenuhi dengan banyak peserta acara saat sesi foto bersama.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T menilai, acara tersebut telah melanggar protokol kesehatan.

Desmont bahkan menyebut jika Gorontalo Kota kini sedang dalam keadaan zona merah dan ia tak ingin ada klaster baru.

Baca Juga: Tinjau Prokes di Bali, Sandiaga Uno: Perlu Perhantikan Aspek Keselamatan Wisatawan

“Mohon maaf, dengan sangat terpaksa acara ini saya bubarkan, tidak ada maksud apa –apa selain penyebaran covid di Gotrontalo ini sudah merah, tolong kerja samanya,” kata Desmont.

“Kita setiap hari melakukan razia, mengimbau pada masyarakat tolong ini betul-betul diindahkan, jangan sampai kita jadi klaster baru,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x