Selain itu, ia juga menjelaskan mengapa polisi menolak laporan dari Munarman.
"Beralasan laporan balik ditolak, knp? krn laporan thd munarman blom diperiksa, munarman jg blum dipanggil, jd kalo blum bisa diterima waktunya mmg blum tepat bkn diskriminasi hukum," tambahnya.
Baca Juga: Rayakan Natal, Paus Fransiskus: Renungkan Ketidakadilan dari pada Mengejar Keinginan Tak Berujung
Diketahui, Munarman melaporkan Ketua Barisan Satria Nusantara, Zainal Arifin, yang sebelumnya telah lebih dulu membuat laporan atas Munarman terkait kepemilikan senjata api dalam insiden penembakan 6 anggota Laskar FPI.
Namun, atas laporannya itu polisi menolaknya dengan alasan bahwa sebelumnya Munarman sudah menyampaikan surat keberatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami sudah menemui pihak layanan masyarakat di sini, setelah sedemikian alot kita jelaskan duduk persoalan dan kronologis, ternyata kita tidak diterima (laporannya),” ujar pengacara Munarman, Kurnia Tri Royani dikutip dari PikiranRakyat-Depok.com.***