PR TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi mengaku menerima 114 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Senin, 21 Desember 2020 pukul 22.00 WIB.
Permohonan perselihan hasil Pilkada Serentak 2020 baik gubernur, bupati dan wali kota tersebut dilakukan secara langsung maupun daring.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, untuk pemilihan gubernur, pasangan Cagub dan Cawagub Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi, merupakan yang pertama
dan masih satu-satunya yang mengajukan permohonan.
Baca Juga: Polemik Korupsi Bansos, Polsek Cakung Temukan Ribuan Paket Terbengkalai
Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah dari pemilihan bupati, yakni sebanyak 102 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 11 permohonan.
Khusus hari Senin, MK menerima penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak 27 permohonan, yakni pemilihan bupati Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara) dan Banyuwangi.
Kemudian Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire, Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, Lima Puluh Kota dan Bolaang Mongondow.
Baca Juga: Sebut FPI Tak Bersenjata, Mantan Ketua PBNU Laporkan Munarman ke Polisi
Sementara satu hari sebelumnya, yakni Minggu, 20 Desember 2020, sebanyak empat permohonan didaftarkan, yakni pemilihan bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias dan Rokan Hilir.
Pada Sabtu, 19 Desember 2020 diketahui sebanyak enam permohonan yang masuk, yakni pemilihan bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan dan Nabire.
Sementara pada Jumat, 18 Desember 2020 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung.
Baca Juga: Begini Panduan Ibadah Natal Tatap Muka di Tengah Pandemi
Lalu, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias
Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara) dan Halmahera Utara.
Selanjutnya Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli.
Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara).
Baca Juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Kesatria Nusantara Laporkan Sekum FPI Munarman
Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.
Selanjutnya pada Kamis, 17 Desember 2020, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir.