Pilkada Serentak 2020 Berakhir, MK Terima Ratusan Permohonan Sengketa Hasil

- 22 Desember 2020, 09:39 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).*
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).* /Antara/Aditya Pradana Putra./

Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 sengketa), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Baca Juga: Diduga Pergoki Selingkuh, Gadis asal Aceh Tewas Terlindas Truk sang Ayah

Rabu, 16 Desember 2020 permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Berikutnya sengketa hasil pemilihan wali kota yang baru masuk ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 Desember 2020 adalah Palu dan Surabaya menyusul Magelang.

Lalu, Bandarlampung, Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Sungai Penuh, Balikpapan, Ternate, Medan dan Tanjung Balai yang telah didaftarkan sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah