Sambangi Polda Metro Jaya, Kesatria Nusantara Laporkan Sekum FPI Munarman

- 22 Desember 2020, 07:46 WIB
Sekretaris Umum FPI, Munarman
Sekretaris Umum FPI, Munarman /YouTube/Fadli zon Official

Diketahui, pelaporan pihaknya terhadap Munarman itu terkait pernyataan bohong, ujaran kebencian terhadap institusi negara, dan penghasutan.

Baca Juga: Vaksinolog Ungkap Apakah Ibu Hamil dan Lansia Aman Gunakan Vaksin Covid-19

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP," imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Kesatria Nusantara, Muhammad Rofi'i menyebut, pihaknya tidak mempercayai informasi apapun selain dari pihak kepolisian.

"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati, selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," kata Muhammad Rofi'i, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Cocok Diberikan Kepada Ibunda, Berikut 5 Hadiah untuk Peringati Hari Ibu Nasional

"Maka dari itu, keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah