Sebut FPI Tak Bersenjata, Mantan Ketua PBNU Laporkan Munarman ke Polisi

- 22 Desember 2020, 07:16 WIB
Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020.
Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020. /PMJ News/Fjr.

Ia juga menyinggung soal pernyataan Munarman yang menyebut jika FPI tak menggunakan senjata, namun polisi menunjjukan barang bukti senjata.

Baca Juga: Surati Jokowi, Peter Gontha Singgung Hukuman Mati untuk Pelaku Korupsi

“Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa.

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah