Ia juga menyinggung soal pernyataan Munarman yang menyebut jika FPI tak menggunakan senjata, namun polisi menunjjukan barang bukti senjata.
Baca Juga: Surati Jokowi, Peter Gontha Singgung Hukuman Mati untuk Pelaku Korupsi
“Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa.
"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP," imbuhnya.***