Bisa Mengarah ke Normalisasi Hubungan, DPR Ingatkan Hati-hati Soal Calling Visa untuk Israel

- 11 Desember 2020, 16:05 WIB
lustrasi Passport.
lustrasi Passport. //Pixabay/

Dirinya juga berharap agar pemerintah Indonesia dan Israel tidak melakukan komproni berkenaan dengan kebijakan visa itu, meksipun dengan alasan investasi.

Sementara itu, pemberian kebijakan visa (e-visa) bagi warga asing subjek ‘calling visa’ dipastikan akan diawasi dengan ketat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hingga saat ini, kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo, warga negara Israel belum ada yang mengajukan e-Visa.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu, 29 November 2020 mengatakan jika e-visa dalam pengajuannya tidak hanya melibatkan tim penilai dari Kemenkumham saja.

Baca Juga: im Seon-ho Berencana Liburan ke Bali, Wishnutama: Ditunggu Kang, Merry Riana Siap jadi Tour Guide

Ia melanjutkan, penilai akan melibatkan Kemendagri, Kemenlu, Kemnaker, Kapolri, Kejagung, BIN, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan BNN.

"Tim akan rapat koordinasi untuk menila apakah seseoragn layak atau tidak untk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek 'calling visa' sangat teliti dan ketata, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan," terang Heni.

Lanjut Dia, pengajuan e-visa bagi ‘calling visa’ ini sudah belaku dari tahun 2012-san dan diperuntukan untuk warga negara tertentu saja, dengan pesyaratan yang ketata dan diperuntukan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan teretentu.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah