PR TASIKMALAYA – Rabu, 9 Desember 2020 diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.
Deklarasi Hari Anti Korupsi Sedunia, atau yang dikenal dengan International Anti Corruption Day, disingkat IADC, merupakan kampanye global yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi.
Baca Juga: Dukung Komnas HAM, UAS Ikut Angkat Bicara Soal Tewasnya 6 Anggota FPI
Organisasi dunia atau yang lebih dikenal dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merupakan organisasi yang menjadi inisiator atas deklarasi kampanye tersebut.
PBB menginisiasi Hari Anti Korupsi Sedunia mulai 9 hingga Desember 2003, ketika ditandatanganinya Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa Melawan Korupsi di Merida, Meksiko.
Selanjutnya, Majelis Umum PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional. Sementara itu, konvensi Hari Antikorupsi mulai berlaku pada bulan Desember 2005.
Kementerian Sosial merupakan salah satu lembaga yang memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.
Baca Juga: Berikan Hak Suara, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Apresiasi Penerapan Prokes di Pilkada Tasikmalaya