Dapat SMS dan eKTP Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Berikut Cara Pencairan Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 8 Desember 2020, 21:18 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 pun akan mendapatkan BLT dari pemeritah ini.

Baca Juga: Insiden Brutal Anggota Polri yang Ditikam Saat Pendistribusian Logistik Pilkada

Pada tahun ini, ditarget sebanyak 12 juta UMKM akan memdapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sementara penutupan pendaftaran, rencananya dilakukan di akhir November 2020.

Adapun BPUM merupakan program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta per UMKM.

Pelaku usaha mikro yang telah lolos dan memenuhi syarat pendaftaran BLT Banpres Produktif UMKM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur usulan Kemenkop UKM. Selanjutnya dapat melakukan proses pencairan dengan membawa eKTP yang dinyatakan terdaftar menerima BPUM Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Kawal Logistik Pilkada, Anggota Polri Digorok Lehernya Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Salah satu bank usulan Kemenkopukm yang menyediakan cek penerima Banpres Produktif UMKM secara online adalah BRI, yang dapat dicek melalui laman EForm BRI di eform.bri.co.id/bpum dan login menggunakan NIK KTP usai mendapatkan SMS dari BRI Info.

Apabila dinyatakan lolos, maka setelah login di laman EForm BRI, eform.bri.co.id/bpum, akan muncul pemberitahuan berlatar hijau yang menyatakan bahwa e-KTP terdaftar atau tercatat sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta.

Namun, apabila tidak lolos, maka setelah login di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP, muncul pemberitahuan berlatar merah yang menyatakan e-KTP tidak terdaftar atau tercatat menerima BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Heran Usia Produktif Jadi Prioritas Vaksin Covid-19, Ahli Epidemologi: Anjuran WHO Bukan Itu

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan e-KTP miliknya terdaftar sebagai penerima BPUM, dapat melakukan proses verifikasi data ke Bank Penyalur terdekat dengan membawa e-KTP.

Pelaku UMKM yang tidak memiliki rekening di bank penyalur usulan KemenkopUKM (BNI, BRI, Bank BNI Syariah), apabila dinyatakan lolos dan menerima BLT Banpres Produktif UMKM akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur tersebut.

Diberitakan Berita DIY dalam artikel "Cara Pencairan Banpres UMKM Rp2,4 Juta Usai Dapat SMS dan e-KTP Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," bantuan Banpres Produktif UMKM merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit.

Penerima BPUM Rp2,4 juta tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif UMKM tersebut.

Baca Juga: Lima Juru Bicara Terpilih dari Pemerintah Sebagai Rujukan Resmi Informasi Vaksin Covid-19

Seluruh data UMKM yang diusulkan kemudian melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.*** (Mufit Apriliani / Berita DIY)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x