Juliari Batubara Resmi Jadi Tersangka Suap, Berikut Kronologi Korupsi Bansos Covid-19 Oleh Mensos

- 6 Desember 2020, 20:21 WIB
Bansos Sembako Terhambat! Mensos Juliari Batubara Kena Batunya Ditangkap KPK Dugaan Korupsi
Bansos Sembako Terhambat! Mensos Juliari Batubara Kena Batunya Ditangkap KPK Dugaan Korupsi /ANTARA/ Hafidz Mubarak A/

PR TASIKMALAYA - Menteri Sosial Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial atau bansos untuk penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil Operasi tangkap tangan atau OTT dijakarta pada Sabtu 5 Desember 2020 ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp14,5 miliar dengan rincian Rp11,9 miliar, 171.085 dolar Amerika atau setara Rp2,42 miliar dan 23.000 dolar singapura atau setara dengan Rp243 juta.

Selain Juliari P Batubara atau JPB yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka diduga penerima hadiah yaitu Mateus Joko Santoso atau MJS selaku pejabat pembuat komitment dan Adi Wahyono atau AW serta menetapkan tersangka bagi diduga pemberi hadiah yaitu Ardian IM atau AIM dan Harry Sibaduke atau HS.

Baca Juga: Kemenkes Resmikan Enam Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan, Vaksinasi Dimulai Awal 2021

Konstruksi kasus bantuan sosial bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian sosial senilai Rp5,9 triliun.

Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabar pembuat komitmen atau PPK serta pelaksana proyek dengan penunjukan langsung para rekan.

Diduga telah ada kesepakatan fee dari setiap paket pekerjaan yang harus disetor rekanan kepada kemensos melalui MJS.

Untuk setiap paket, fee yang disepakati adalah Rp10.000 dari senilai Rp300.000.

Baca Juga: Pernah Bubarakan Departemen Sosial, Gus Dur: Seharusnya Mengayomi Rakyat Tapi Korupsi Gede-Gedean

MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan pada Mei sampai November 2020 dengan pemasok AIM, HS dan MJS selaku pemilik PT Rajawali Parama.

Fee yang diterima dari pelaksanaan paket bansos pertama diduga senilai Rp12 miliar dan diberikan secara tunai sebesar Rp8,2 miliar dari MJS kepada JPB melalui AW.

Eko atau EK dan Shelvy N atau SN dari Kementerian Sosial adalah pengelola dari fee yang digunakan untuk membayar keperluan pribadi JPB.

Baca Juga: Tanggapi Karir Mensos yang Cemerlang, Refly Harun : Pendidikan Tinggi Tak Cegah Korupsi

Selama periode kedua dari Oktober sampai Desember 2020 fee yang telah diterima sebesar Rp8,8 miliar yang digunakan untuk keperluan JPB.

"Sejak awal KPK sudah menyampaikan titik rawan terjadi korupsi, salah satunya terkait dengan perlindungan sosial dalam hal ini pemberian Bansos." ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah