Dua Menteri Kabinet Jokowi Terjerat Korupsi, Refly Harun: Mungkin Mereka Pikir KPK Sudah Lumpuh

- 6 Desember 2020, 07:30 WIB
Tangkap layar YouTube Refly Harun./ YouTube Refly Harun
Tangkap layar YouTube Refly Harun./ YouTube Refly Harun /

PR TASIKMALLAYA - Menteri Sosial Juliari P Babubara jadi tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19.

Ia diduga telah menerima suap senilai Rp 17 miliar yang kemudian ia gunakan untuk keperluan pribadinya.

Suap tersebut adalah pembayaran dari pengadaan bantuan sosial yang berupa sembako, yang ditunjukkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di daerah Jabodetabek.

Baca Juga: Sempat Kerja Sama Berantas Korupsi, Kini Mensos Juliari Datangi KPK untuk Jadi Tersangka Suap Bansos

Dalam hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara untuk memberikan komentarnya.

"Pada era pemerintahan Jokowi ini, baru berlangsung 1 tahun, tapi 2 menteri telah dicokok KPK karena telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, di Channel Youtube Refly Harun.

Kemudian ia menyebut bahwa kedua menteri yang kini ditetapkan jadi tersangka itu berasal dari dua Partai yang besar di tanah air.

Diketahui, Edhy Prabowo berasal dari Gerindra dan Juliari P Batubara berasal dari PDIP.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Korupsi Bansos, MUI: Mengapa Tega Dana Masyarakat Dikorupsi? Rakyat Sedang Sekarat

"Mungkin jangan-jangan, mereka berpikir KPK sudah lumpuh sehingga mereka bisa melakukan tindak pidana korupsi, atau mereka tidak pernah berpikir bahwa KPK tidak akan mencokok mereka karena KPK sudah berada di bawah ketiak pemerintahan misalnya," ujar Refly.

Ia mengatakan, jika tidak ada sense of crisis dari pemerintahan Jokowi untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi, maka tindakan ini tak akan pernah hilang.

"Kita tak bisa berharap korupsi bisa hilang di Indonesia, di negri ini," ujarnya.

Pasalnya, menurtunya sense of crisis bahwa korupsi harus diberantas itu tidak ada.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah