PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS), Jumat 4 Desember 2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik tindak pidana korupsi maupun TPPU,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.
Dia mengatakan bahwa pada hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Baca Juga: Bahas Kemerdekaan Palestina, Menlu Yordania dan Israel Adakan Pertemuan Langka
Baca Juga: Upaya Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Semeru, BNPB Beri Bantuan Dana Hingga Alat Swab
Hadinoto telah menjadi tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Bahkan selain itu Hadinoto telah menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, sejak Agustus 2019.
Baca Juga: Iyut Bing Slamet Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Narkoba