KPK Tangkap Mantan Direktur Garuda Indonesia dan Orang Ketiga yang Menjadi Tersangka

- 4 Desember 2020, 19:53 WIB
Hadinoto Soedigno ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat
Hadinoto Soedigno ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS), Jumat 4 Desember 2020.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik tindak pidana korupsi maupun TPPU,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Dia mengatakan bahwa pada hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

 Baca Juga: Bahas Kemerdekaan Palestina, Menlu Yordania dan Israel Adakan Pertemuan Langka

Baca Juga: Upaya Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Semeru, BNPB Beri Bantuan Dana Hingga Alat Swab

Hadinoto telah menjadi tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Bahkan selain itu Hadinoto telah menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, sejak Agustus 2019.

 Baca Juga: Iyut Bing Slamet Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x