PR TASIKMALAYA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dipanggil pihak Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasusnya pada 1 Desember 2020.
Namun, tidak terlihat mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilannya.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar, dia mengungkapkan kepada wartawan di Polda Metro Jaya Senin 1 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Akun YouTube Front TV Lenyap, Fadli Zon: Ada Tangan Tak Terlihat Lakukan Sabotase
Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 4 Desember 2020, Total Kasus Positif 624 Orang
“Hari ini beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili kita oleh tim kuasa hukum. HRS menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud dengan alasan masih beristirahat,” ungkapnya.
Azis mengatakan, Habib Rizieq Shihab sedang dalam tahap pemulihan setelah keluar dari rumah sakit UMMI, Bogor.
Dia pun bersyukur dari pihak penyidik dapat mengabulkan permohonan dan memberikan apresiasi terhadap pihak Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Tinggal Menghitung Hari, Bawaslu Sebut Distribusi APD Belum Merata