Maaher Ditangkap Karena Langgar UU ITE, Refly Harun: Alat Ampuh untuk Membungkam Lawan Politik

- 4 Desember 2020, 09:35 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. /Instagram.com/@ustadzmaaheratthuwailibi

PR TASIKMALAYA – Soni Eranata atau yang lebih dikenal dengan Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penangkapan Maaher At-Thuwailibi didasarkan pada dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter.

“Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan,” ujar Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku kadiv Humas Polri seperti yang dikutip PIkiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Benny Wenda Dianggap Tengah Membuat Negara Ilusi, Mahfud MD: Ga Usah Terlalu Panik

Penangkapan Maaher At-Thuwailibi berdasarkan pada tindak lanjut laporan polisi dengan nomor LP/B/0677?XI/2020?Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Selain itu, tersangka Maaher At-Thuwailibi diduga telah melakukan pelanggaran pidana yang mana telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu, dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun selaku ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia menilai UU ITE yang kini tidak tepat penggunaannya.

Baca Juga: Berikut 12 Manfaat Alpukat untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Melawan Kanker

“Lagi-lagi ada korban dari UU ITE, yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengontrol transaksi di dunia siber terutama mereka yang menggunakan dunia maya untuk menipu misalnya, mengambil keuntungan, dan lain sebagainya,” pungkasnya

Refly menambahkan, kini UU ITE justru digunakan untuk mencokok orang-orang yang dianggap melakukan penghinaan, dan lain sebagainya.

“Malah digunakan untuk mencokok orang-orang yang dianggap melakukan penghinaan, penyebaran kebencian, provokasi yang berbau SARA dan lain sebagainya,” ujarnya.

Refly menyarankan, seharusnya untuk menanggapi kasus seperti ini hendaknya yang digunakan adalah pendekatan perdata lalu dilanjutkan dengan upaya rekonsiliasi.

Baca Juga: Hadiri Kelas Zoom, Seorang Bocah 11 Tahun Menembak Tewas Dirinya saat Pelajaran Tengah Berlangsung

“Apakah tidak pendekatannya perdata saja? Kalau ada orang yang mengadu ke Bareskrim, ya tinggal di rekonsiliasi, dipanggil orang yang diadukan, lalu direkonsiliasi misalnya nih ada pengaduan bagaimana, apakah kalian mau saling memaafkan atau tidak?” jelasnya.

Selanjutnya Refly menilai, negara masih sangat bermasalah dalam penegakan UU ITE.

“Tapi sekali lagi, negara ini menurut saya, masih sangat bermasalah dalam hal penegakan UU ITE, jadi maksud UU itu adalah untuk melindungi, katakanlah konsumen, melindungi warga negara, dan dari kejahatan-kejahatan melalui dunia siber, misalnya tipu-menipu dan lain sebagainya,” tuturnya.

“Tapi yang terjadi, justru ini menjadi alat ampuh bagi siapapun yang berada di lingkaran kekuasaan, atau dekat dengan kekuasaan, justru untuk membungkam lawan-lawan politiknya,” tandasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah