Bamsoet menuturkan bahwa UUD 1945 sebagai hukum dasar/konstitusi negara yang menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan.
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18b ayat (2), pasal 25a, dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945.
Baca Juga: 9 Bulan Indonesia Dilanda Covid-19, Fadli Zon: dari Awal Sudah Salah, ini Bukan Pemutusan Rantai!
Dia mengatakan bahwa menurut pasal 106 KUHP, makar dengan maksud seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara akan diancam dengan diberikan pidana seumur hidup atau minimal penjara dua puluh tahun.
"Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," ucap dia.***