Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Susi Tenggelamkan Kapal, Effendi Gazali: Belum Denger Kapal yang Selundupkan Lobster Disergap
Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***