HRS dan sang Menantu Mangkir, Yusri Yunus: Kita Layangkan Surat Panggilan Kedua

- 1 Desember 2020, 16:47 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. /Reno Esnir/Antara

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Susi Tenggelamkan Kapal, Effendi Gazali: Belum Denger Kapal yang Selundupkan Lobster Disergap

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah