Soal Kegiatan KPK sebelum OTT Edhy Prabowo, Novel Baswedan: Banyak Kendala dan Hambatan

- 30 November 2020, 16:12 WIB
Novel Baswedan dan Karni Ilyas membahas soal OTT Menteri KKP, Edhy Prabowo soal kasus ekspor benih lobster.*
Novel Baswedan dan Karni Ilyas membahas soal OTT Menteri KKP, Edhy Prabowo soal kasus ekspor benih lobster.* //Tangkapan layar YouTube Karni Ilyas Club

"Berturut-turut setelah itu ada penangkapan-penangkapan Bupati, ada kepala daerah tingkat 2 yang lain, ini ada perubahan apa di KPK?," imbuh Karni Ilyas.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Novel Baswedan menjelaskan bahwa ia tidak hadir sebagai perwakilan KPK sehingga tidak memungkinkan untuk membagikan informasi secara mendetail.

Baca Juga: Halangi Satgas Covid-19, RS Ummi Resmi Dipidana Murni oleh Kapolda Jabar

"Begini Pak Karni, saya sebagai penyidik dan saya tentunya dalam kegiatan suatu operasi di KPK saya bagian dari operasi itu, tentunya tim yang bekerja. Proses tentunya panjang dan banyak, ada keterlibatan masyarakat yang memberikan bantuan dan lain-lain," ujar Novel Baswedan.

Lebih lanjut Novel Baswedan juga menyebut bahwa adanya UU KPK yang baru tentunya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang tak jarang diiringi berbagai kendala saat melakukan penangkapan.

"Tentunya dengan UU KPK yang baru, itu kendala terkait dengan tugas untuk memberantas korupsi jadi lebih sulit, lebih berat. Karena itu kalau dilihat belakangan ini tidak terlalu banyak kegiatan pengungkapan kasus itu kendalanya terkait dengan hal-hal seperti itu," ujar Novel Baswedan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 880 Orang dalam Tujuh Hari, Bodebek Kembali Perpanjang PSBB Proporsional

Selain itu, Novel Baswedan juga menjelaskan bahwa berbagai kendala lain yang dihadapi KPK saat ini adalah beberapa aturan baru yang
dinilai melemahkan dan mempersulit KPK.

Novel Baswedan kemudian menyebutkan salah satu contoh tentang aturan dalam UU yang baru yang dianggap melemahkan KPK yaitu seperti dalam proses penggeledahan.

“Dari dulu, KPK sama dengan penegak hukum lain untuk penggeledahan. Bisa menggeledah terlebih dahulu jika dalam keadaan mendesak ataupun secara normatif, harus izin terlebih dahulu baru melakukan penggeledahan. Keadaan dalam UU yang baru ini membuat semakin lemah karena dalam keadaan apapun harus izin dulu.” ujarnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah