Uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya untuk belanja barang mewah sekitar Rp750 juta di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21-23 November 2020.
Baca Juga: KPU Jabar Tekankan Penerapan Prokes 3M, Ridwan Kamil: Pilkada 2020 Sudah Sangat Siap
Barang mewah yang telah disita KPK berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy.
Kemudian, Edhy juga diduga telah menerima 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Suharjito melalui Safri dan Amiril, pada Mei 2020.
Enam orang tersangka terjerat melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ungkap Alasan Pilih Park Shin-hye di Film 'The Call', Sutradara: Tunjukan Kepada Dunia Ia Berbakat
Sedangkan untuk orang tersangka pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***