PR TASIKMALAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) selenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 pada 25-26 November 2020.
Munas MUI tersebut menghasilkan 5 fatwa baru, salah satunya fatwa tentang pendaftaran haji pada saat usia dini.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 27 November 2020 dari Antara, hasil fatwa tersebut dibacakan oleh juru bicara sidang fatwa Asrorun Niam Sholeh pada sidang pleno Kamis malam dengan dua ketentuan hukum.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Anugerah Musik Indonesia Tahun 2020, Ada Nike Ardila Hingga Lathi
"Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat," kata Asruron.
Syarat yang dimaksud sebagai berikut:
a. Uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal
b. Tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi
c. Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan