Habiskan Rp3,4 Miliar, Berikut Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri di AS

- 26 November 2020, 08:36 WIB
Edhy Prabowo bersama Istrinya Iis Rosyati Dewi
Edhy Prabowo bersama Istrinya Iis Rosyati Dewi /instagram.com/iisedhyprabowo/

Barang bukti tersebut terdiri dari: sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, dan jam tangan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan suap yang berkaitan dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ujarnya.

Baca Juga: Legenda Tangan Tuhan, Diego Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun

Selanjutnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri dari penerima dan pemberi.

Penerima suap terdiri dari: EP (Edhy Prabowo), SAF (Safitri), APM (Andreu Pribadi Misata), SWD (Siswadi), AF (Ainul Faqih), dan AM (Amril Mukminin).

Selanjutnya, pihak pemberi suap yaitu STJ (Suharjoto), selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.

Edhy beserta tersangka lainnya melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bentuk Perlindungan Negara pada Perempuan, Bamsoet Dukung Pengesahan RUU PKS

Sementara itu, pemberi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU NOmor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x