Edhy Prabowo Akui Gunakan Uang Suap Rp3,4 Miliar untuk Belanja Barang Mewah di AS Bersama Istri

- 26 November 2020, 08:15 WIB
Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.
Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo. /instagram.com/@edhy.prabowo

PR TASIKMALAYA – Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan, uang suap sebesar Rp3,4 miliar digunakannya untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat (AS).

“Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safitri), dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk berbelanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS,” ujar Nawawi Pomolango selaku Wakil Ketua KPK.

Edhy bersama istri berbelanja selama dua hari per tanggal 21 hingga 23 November 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 26 November 2020: Cerah Berawan di Pagi Hari

“Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” jelas Nawawi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Bulan Mei 2020, Edhy diduga mendapatkan uang senilai 100 ribu dolar yang didapatkannya dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin.

Selanjutnya, bulan Agustus 2020 SAF dan APM mendapatkan uang dengan total Rp436 juta dari AF.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan 7 orang tersangka yang dinyatakan sebagai penerima:

Baca Juga: Baru Saja Berulang Tahun ke-60, Ini Penyebab Diego Maradona Meninggal Dunia

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan;

2. SAF (Safitri), Staf Khusus Menteri KKP;

3. APM (Andreu Pribadi Misata), Staf Khusus Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence);

4. SWD (Siswadi), Pengurus PT Aero Citra Kargo;

5. AF (Ainul Faqih), Staf Istri Menteri KKP;

6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP.

Baca Juga: Legenda Tangan Tuhan, Diego Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun

Lebih lanjut, sebagai pemberi yaitu SJT (Suharjoto), selaku Direktur PT DUa Putra Perkasa.

Keenam orang tersangka tersebut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pemberi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU NOmor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bentuk Perlindungan Negara pada Perempuan, Bamsoet Dukung Pengesahan RUU PKS

Selama konfrensi berlangsung, pihak KPK menunjukkan barang bukti yang terdiri dari sepeda yang belum dirakit, tas, jam tangan. Semua barang tersebut menjadi barang bukti dari hasil suap.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x