1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan;
2. SAF (Safitri), Staf Khusus Menteri KKP;
3. APM (Andreu Pribadi Misata), Staf Khusus Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence);
4. SWD (Siswadi), Pengurus PT Aero Citra Kargo;
5. AF (Ainul Faqih), Staf Istri Menteri KKP;
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP.
Baca Juga: Legenda Tangan Tuhan, Diego Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun
Lebih lanjut, sebagai pemberi yaitu SJT (Suharjoto), selaku Direktur PT DUa Putra Perkasa.
Keenam orang tersangka tersebut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pemberi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU NOmor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.