Mendagri Ancam Pemberhentian Kepala Daerah, Pakar Hukum: Sebenarnya Curahan Hati Presiden

- 25 November 2020, 12:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /ANTARA/

Dia pun menegaskan kalau isinya lebih mengarah pada permintaan agar kepala daerah mematuhi pusat ketimbang persoalan politik.

"Jadi, bahasa yang dipakainya di situ, saya tidak mendapatkan ada unsur kepentingan politik," ujar Irmanputra.

Pakar hukum itu pun menjelaskan bagaimana pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ungkap 5 Kasus Dalam 11 Hari, Polda Sulut Temukan Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan

Pasalnya, pemerintah pusat merasa terdesak dengan pandemi Covid-19 yang mengancam posisi mereka gara-gara krisis ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah pusat memohon agar kepala daerah terus menerapkan penanganan Covid-19 secara serius.

Sayangnya, penanganan Covid-19 yang telah berjalan lebih dari delapan bulan dinodai oleh acara Habib Rizieq Shihab di DKI Jakarta.

"Kemudian potret itulah yang muncul. Saya tidak mau menyebut kerumunan karena kerumunan itu berbeda dengan massa, berbeda dengan jemaah, berbeda dengan tamu undangan, berbeda dengan rombongan," ujar Irmanputra Siddin.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP, Ernest Prakasa: Berita Baik Menyegarkan Apalagi Kelas Kakap Begini

"Tiba-tiba, mungkin muncul ada sosok di dalam gambar massa atau jemaah atau apapun, ada gambar kepala daerah yang selama ini diakui pemerintah mungkin paling serius menangani Covid ini," kata dia.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah