Gagal Gandakan Uang, Pasutri di Tebo Culik Dua Anak untuk Dijadikan Pemuas Nafsu

- 24 November 2020, 19:25 WIB
ilustrasi kejahatan seksual*
ilustrasi kejahatan seksual* /

Berdasarkan kejahatan yang dilakukan pelaku dan istrinya, keduanya dijerat dengan Pasal  332 juncto UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x