HRS Tolak Tes Swab dari Pemerintah, Pemprov DKI: Denda Paling Banyak Rp5 Juta

- 23 November 2020, 13:29 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/am.

PR TASIKMALAYA - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19, warga yang menolak melakukan tes usap (swab test), dan tes cepat (rapid test) serta vaksin Covid-19 akan mendapatkan sanksi berupa denda maksimal Rp5 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerasi Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda sebesar Rp5 juta,” tulis Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Selain itu, tertulis di dalam Perda bagi warga yang menolak diberikan vaksin akan diberikan sanksi berupa denda Rp5 juta.

Baca Juga: Gunung Merapi Alami Runtuhan, BPPTKG Minta Kegiatan Wisata Dihentikan

“Setiap orang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,” tulis pasal 30 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sabtu, 21 November 2020 Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol Heru Novianto membenarkan adanya kabar bahwa Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jatuh sakit beberapa hari setelah adanya keramaian di acara pernikahan putrinya.

Mendengar kabar tersebut, perwakilan pihak kepolisian mendatangi kediaman Rizieq Shihab, tujuannya untuk menyarankan agar Rizieq Shihab dapat melakukan tes swab.

Baca Juga: Tindakan Pangdam Jaya Dinilai Offside, Fadli Zon: Evaluasi atau Copot Segera!

Namun ternyata, niat baik pihak kepolisian tidak disambut dengan baik oleh pihak keluarga Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x