Sanksi Tunda Kenaikan Gaji Hingga Pemecatan ASN yang Tak Netral dalam Pilkada, Tjahjo: Aturan Jelas

19 November 2020, 06:23 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. * /Dok/

PR TASIKMALAYA – Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam Pilkada 2020.

Poin penting dalam menangani masalah netralitas ASN, terkait adanya potensi gangguan netralitas yang bersumber dari individu ASN tersebut.

“Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian, karena aturannya sudah jelas,” jelas Tjahjo seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News yang dikutip pada Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Soal Kasus Kerumunan HRS, Polri Berencana Panggil Ridwan Kamil Untuk Lakukan Klarifikasi

“Kemudian pemikiran-pemikiran ingin berkarir dengan cara yang mudah, dengan menggunakan perkoncoan, harus berkeringat, harus dekat dengan calon atau bakal calon kepala daerah,” pungkasnya.

Oleh karena itu, pemerintah mau tidak mau harus melakukan antisipasi atas paradigma tersebut. Jika dikaitkan dalam hal ini, bagaimana membangun kesadaran bahwa ASN memiliki hak pilih.

Kesadaran hak pilih yang dimiliki oleh ASN, tentu saja dengan dibarengi dengan kesadaran terkait dengan kewajiban ASN yaitu menjaga maruah aparatur negara yang harus dijaga.

Lebih lanjut, Tjahjo menekankan perlunya komitmen kuat dalam menyalurkan segala bentuk perlakuan yang diwujudkan partisipan dalam berpolitik.

Baca Juga: 5 Tanaman yang Cocok Disimpan di Dalam Rumah, Dapat Tumbuh Dengan Sedikit Cahaya

Ekspresikan politik dalam Pilkada hanya di dalam bilik suara, bukan di luar bilik suara.

Berdasarkan kode etik Menteri PANRB, ada ancaman hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; ii_ penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS:

Baca Juga: Umumkan Pencopotan Dua Kapolda Setelah Konferensi Pers Mahfud MD, Jokowi Panggil Kapolri Azis

“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kominfo PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler