KPK Panggil Aktor Rudy Wahab sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin

12 November 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Aktor Indonesia Rudy Wahab dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 12 Nvpember 2020 dari Antara, Plt Jubir KPKJ Ali Fikri mengatakan bahwa Rudy dipanggil KPK Kamis pada Kamis.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Ali.

Baca Juga: Kontrak dengan Juventus Segera Berakhir, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Tengah Diincar PSG

Selain Rudy, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Rachmat, yakni wiraswasta atau pengelola pesantren H.M.N Lesmana, dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.

Sebelumnya pada Senin 9 November 2020, KPK juga telah memeriksa Rudy dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik mengonfirmasi Rudy mengenai gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rachmat.

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Rudy soal proses pemberian hibah tanah tersebut.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Peringati Hari Ayah, Berikut 8 Peran Penting Ayah Menurut Psikolog

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor.

Hal itu agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta dari pengusaha.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional 12 November, Kemenkes Ajak Tepuk Tangan 56 Detik

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler