JPU Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Lanjutan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

10 November 2020, 13:22 WIB
Tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra (kedua kanan) berjalan saat pelimpahan tahap II, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin 28 September 2020. (ANTARA FOTO/ Anggia P/aww) /

PR TASIKMALAYA - Sidang lanjutan kasus penghapusan red notice Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2020.

Sidang lanjutan ini masih menghadirkan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dan Tommy Sumardi

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Danis ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: CAIR Ingatkan Janji Kampanye Biden, Cabut 'Larangan Muslim' ke AS

Kali ini, ada empat saksi yang rencananya bakal dihadirkan JPU, dua orang saksi adalah pegawai dari perusahaan Djoko Tjandra, dua anggota Polri.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, saksi tersebut terdiri dari Nurmawan Fransiska, sekretaris eksekutif di perusahaan Mulia Group milik Djoko Tjandra.

Nurdin, karyawan swasta; Fransiskus Ario Dumais, sekretaris pribadi Irjen Napoleon Bonaparte; dan Dwi Jayanti Putri, sekretaris pribadi Napoleon.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Jokowi: Perjuangan Memutus Rantai Penyabaran Covid-19

Keempatnya akan diperiksa untuk terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Dalam kasus red notice ini, bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Untuk itu, pada awal April 2020, Djoko Tjandra meminta Tommy Sumardi menanyakan status red notice atas namanya di Interpol kepada NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Jokowi: Perjuangan Memutus Rantai Penyabaran Covid-19

Singkat cerita, menurut JPU, Napoleon diduga menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy yang terjadi beberapa kali.

Djoko Tjandra melarikan diri di tahun 2009 sebelum Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra pun dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler