BLT BPJS Tertunda Pencairannya dan Jumlah Penerima Berkurang, Begini Alasan Ida Fauziyah

8 November 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR TASIKMALAYA - Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah menjelaskan, bantuan subsidi gaji merupakan bantuan yang diberikan guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Berbeda dengan gelombang sebelumnya, Ida menyebut bahwa sebanyak 152 ribu pekerja dipastikan belum mendapatkan subsidi sebesar Rp 2,4 juta dari BLT subsidi gaji tersebut.

Berkurangnya jumlah penerima bukan berarti sebanyak 152 orang tersebut tidak akan menerima, namun mereka akan mendapatkannya pada gelombang kedua.

Baca Juga: Komunitas Moge Keroyok Anggota TNI, Wagub Jabar Ingatkan untuk Saling Hargai Pengendara Lain

Terkait dengan adanya isu penundaan, sebetulnya bukan penundaan namun dana yang ditransferkan tidak diberikan dalam satu waktu.

Adapun jumlah penerima yang kurang pada gelombang dua, dikarenakan penerima tidak memenuhi syarat. Ida menegaskan, bagi yang gajinya dibawah Rp 5 juta, maka penerimaan akan lancar.

“Bagi yang gajinya memang di bawah Rp 5 juta, tetap akan lancar pencairannya,” pungkasnya.

Selain itu, Ida juga memastikan apakah pekerja tersebut benar-benar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.

Baca Juga: Epic Online Service Kini Tersedia di Semua Perangkat dan Pengembang Game

“Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak,” tegasnya.

Selanjutnya, Budi Gunadi Sadikin selaku Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengimbau masyarakat untuk bersabar.

“Gelombang pertama 100 persen telah disalurkan seluruhnya, namun tidak ditransferkan di dalam satu waktu. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar,” jelasnya.

Budi menambahkan, gelombang pertama telah disalurkan untuk 12,4 juta penerima. Rencananya gelombang kedua akan disalurkan pada akhir pekan ini.

Baca Juga: Arumi Bachsin Apresiasi Acara Model di Jatim, YPPMI Berharap Munculkan Generasi Milenial Berbakat

Namun, penyaluran tidak diberikan dalam satu waktu. Sehingga penerima tidak akan mendapatkan BLT BPJS dalam satu waktu yang sama.

Sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 merupakan lanjutan dari gelombang pertama yang telah disalurkan sejak September lalu.

Para pekerja yang mendapatkan bantuan, akan mendapatkan uang senilai Rp 600 ribu yang akan ditransfer langsung ke rekeningnya setiap bulan.

“Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan dimulai pada awal November 2020,” ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Berikut ini 5 Tips Penting Jago Main Watch Dogs Legion

Selanjutnya, jika dirasa telah mendaftar dalam sistem Kemnaker namun belum mendapatkan subsidi, pekerja dapat mengajukan aduan keluhan di laman resmi kemnaker.go.id.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler