Diumumkan Hari ini, Banyak Formasi Kosong Hasil Tes CPNS 2019 di Provinsi Jateng

30 Oktober 2020, 09:18 WIB
SELEKSI Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

PR TASIKMALAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh menyampaikan, formasi kosong itu karena tidak ada yang melamar sebanyak tiga formasi.

Selain itu tidak ada yang memenuhi syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi, dan tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 24 formasi.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat, 30 Oktober 2020, dari laman pemprov Jateng.

Baca Juga: Kecam Keras Penyataan Emannuel Macron, PKS: Kami Kirim Surat Resmi Protes kepada Presiden Prancis

Sebanyak 60 formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 tidak terisi alias kosong.

Ditambahkan, seluruh tahapan seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 telah dilakukan.

Mulai tahapan seleksi administrasi pada 14 November sampai 15 Desember 2019, dilanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 20 Februari sampai 4 Maret 2020, dan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 10 September sampai 16 September 2020.

Pada seleksi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 1.409 formasi CPNS. Yang mendaftar sejumlah 53.908 orang, dan yang hadir mengikuti SKD sejumlah 49.304 orang.

Baca Juga: Arsenal Vs Dundalk: Menjamu Dundalk, The Gunners Raih Poin Penuh

Hasilnya, 3.835 orang dinyatakan dapat mengikut seleksi selanjutnya yaitu SKB. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir, dan yang dinyatakan lulus 1.349 orang.

Dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi umum-khusus dalam jabatan/pendidikan yang sama).

Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama).

Semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Menurut Wisnu, mereka yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB, merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panselnas melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara.

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinyatakan lulus adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini, dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :

Baca Juga: Hasil Liga Eropa AC Milan Vs Sparta Praha: Milan pastikan kemenangannya dengan skor 3-0

1. Status L = Lulus seleksi CPNS;

2. Status L-1 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama;

3. Status L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;

4. Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.

Masa Sanggah

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Kabur Selama Tiga Hari dari RS, Satgas Surakarta: Tetap Cari Pasien itu

Wisnu menerangkan, seluruh pelamar/peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB, diberikan kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Caranya, peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN.

Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.

“Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang,” kata Wisnu.

“Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT,” tambahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 30 Oktober 2020: Hujan Sedang di Siang Hari

Dia menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing, untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian daftar riwayat hidup, dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri.

Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6.000, template surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.

“Setelah klik unggah surat pengunduran diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi, apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya,” kata Wisnu.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler