Soal Kasus Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, KPK Berhasil Tangkap Hiendra Soenjoto

29 Oktober 2020, 20:44 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

PR TASIKMALAYA - Perihal kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hiendra ditangkap oleh tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

Sebelumnya Hiendra telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020, pada Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Ganjar Kalahkan Puan Maharani di Elektabilitas Pilpres 2024, Megawati: Jangan Pegang Hasil Survei

"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020.

Lili mengatakan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka Hiendra terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama).

Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO.

Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: Kelebihan Garam Bisa Sebabkan Hipertensi, Ahli Sarankan Menggantinya dengan Rempah

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Untuk Nurhadi dan menantunya, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Baca Juga: Sebut Prananda Lebih Berpeluang Gantikan Megawati di PDIP, Pengamat: Masih akan dari Trah Soekarno

Tersangka Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

 
Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler