UU Cipta Kerja Janjikan Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro, Gratis!

23 Oktober 2020, 16:25 WIB
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan saat mengunjungi beberapa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Jatinangor, Selasa 1 September 2020. /Dok Pemkab Sumedang.

PR TASIKMALAYA – Tidak bisa dipungkiri, hingga saat ini Undang Undang Cipta Kerja masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Beberapa pengamat menilai, polemik terjadi karena tidak adanya kejelasan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Menurut pengamat dari Charta Politika, Wijaya, polemik terjadi karena komunikasi yang tidak baik antara maksud baik pemerintah dengan masyarakat.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Libur Panjang Akhir Oktober Hindari Kerumunan, Manfaatkan Berkumpul di Rumah

“Pemerintah harus memanggil orang-orang untuk berkomunikasi lebih baik lagi. Bukan hanya dikomunikasikan dengan menteri, atau elit partai saja,” ujarnya.

Salah satu kebijakan yang diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja, diantaranya pemberian sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro.

Sertifikasi halal merupakan upaya pemerintah dalam merespon pentingnya sertifikasi halal dalam sebuah produk.

Baca Juga: Minta Gratiskan Vaksin Covid-19, Komisi VI DPR : Sebaiknya Kemenkes Tanggung Biayanya

Ditambah lagi, jaminan halalnya suatu produk menjadi suatu hal penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Berikut dukungan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, yang dimuat di dalam Undang Undang Cipta Kerja.

Penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi halal bagi suatu produk. Biaya sertifikasi halal ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Komitmen Indonesia Jadi Negara Asosiasi dari Pacific Alliance dengan Target Pasar Amerika Latin

Sertifikasi diberikan berdasarkan pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, sesuai dengan standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya-upaya yang menjamin kemudahan bisnis produk halal di antaranya:

Memperluas Lembaga Pemeriksaan Halal dengan melibatkan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Juga: Harga Minyak Naik, Kemungkinan Disebabkan Akibat Stimulus Ekonomi di Amerika Serikat

Meski pemeriksaan melibatkan lembaga di luar MUI, fatwa halal tetap ditetapkan oleh MUI. Bila MUI tidak menerbitkan fatwa halal dalam jangka waktu yang ditetapkan, BPJH  akan mempercepat penetapan fatwa, sehingga proses penerbitan lebih cepat.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler