Djoko Tjandra Tertidur saat Sidang Virtual, Majelis Hakim: Jangan Tidur, Dengarkan!

20 Oktober 2020, 20:02 WIB
Djoko Tjandra. /Antara

PR TASIKMALAYA - Sidang terdakwa kasus red notice atau surat jalan palsu, Djoko Tjandra kembali digelar hari ini dengan format yang sedikit berbeda karena dilakukan secara virtual.

Terdapat hal menarik dalam sidang yang dilaksanakan secra virtual tersebut yaitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menegur terdakwa Djoko Candra karena tertidur saat menjalani sidang hari ini, Selasa, 20 Oktober 2020.

Diketahui Majelis Hakim melakukan teguran sebanyak dua kali karena ulah Djoko Tjandra tersebut.

Baca Juga: Ada 1.648 Kasus WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, 309 Orang Masih Jalani Perawatan

Djoko Tjandra tampak terkantuk-kantuk ketika tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa.

Djoko Tjandra didampingi dua pengacara mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Salemba.

Mengenakan masker putih dan baju batik cokelat, Djoko Tjandra awalnya bersandar santai di kursi. Tak lama, dia mulai mengantuk. Matanya terpejam.

Melihat sikap Djoko Tjandra, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad menegurnya.

Baca Juga: Revisi UU KPK Sudah Berlaku Satu Tahun, Perpres Pelaksanaan Supervisi Belum Terbit

"Saya ingatkan terdakwa agar tidak tidur, mendengarkan," tegur Sirad dengan tegas.

Mendengarnya, Djoko Tjandra sempat terbangun. Namun tak lama kemudian, dia kembali tertidur. Hakim Sirad pun menegurnya lagi.

Kali ini, Sirad juga meminta pengacara Djoko Tjandra yang digawangi Krisna Murti cs dapat mengondisikan kliennya untuk mengikuti persidangan dengan benar.

"Karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan terkait dakwaan di akhir persidangan," kata dia.

Baca Juga: Tingkatkan Hubungan Bilateral, Nama Jalan 'Joko Widodo' di Abu Dhabi telah Diresmikan

Namun, tetap saja, Djoko Tjandra beberapa kali terlihat kembali tertidur.

Semua kejadian tersebut terlihat jelas dalam layar yang dipampang dalam ruang persidangan.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk beberapa kepentingan.

Djoko Tjandra sendiri saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buronan sejak 2009.

Baca Juga: Puluhan Petani Cilacap Ikut Aksi Penolakan Omnibuslaw di Jakarta, Pertanyakan Reformasi Agraria

Djoko Tjandra dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler