Profil Pollycarpus Budihari Priyanto, Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir

18 Oktober 2020, 07:01 WIB
Kabar duka datang dari mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang terjerat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. /antarafoto/dokumen/

PR TASIKMALAYA – Pollycarpus Priyanto tutup usia akibat terpapar Covid-19 pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Terpidana kasus Munir Said Thalib itu meninggal dunia setelah menjalani karantina selama 16 hari.

Munir yang dikenal sebagai aktivis HAM tersebut meninggal di dalam pesawat jurusan Amsterdam pada 7 September 2004 lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 18 Oktober 2020: Hujan Ringan dari Siang hingga Malam

Berdasarkan keterangan, Pollycarpus yang pada waktu itu menjabat sebagai pilot Garuda Indonesia ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.

Pembunuhan dilakukan dengan memasukan racun ke dalam makanan yang diberikan kepada Munir. Lantas siapakah Pollycarpus Priyanto?

Berikut deretan profil Pollycarpus Priyanto yang dikutip dari beberapa sumber:

Baca Juga: Bio Farma Produksi Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Jadi Perusahaan Global Diakui Oleh CEPI

Pollycarpus lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 26 januari 1961 silam. Ia merupakan mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir sejak Sabtu, 19 Maret 2005.

Polisi menduga bahwa Pollycarpus bukan tersangka utama, namun merupakan fasilitator dalam kasus pembunuhan Munir.

Baca Juga: Aksi Penolakan Omnibus Law Rusuh, Polda Jabar Telusuri Aliran Dana KAMI

Alasan Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka karena, dirinya menawarkan pergantian kursi duduk di pesawat dengan Munir.

Desember 2005, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti terlibat dalam merencanakan pembunuhan.

Meski, dirinya hanya divonis selama 14 tahun oleh majelis hakim.

Baca Juga: Jokowi Ajak Warga Gunakan Masker, Ernest Prakasa: Terlambat Enam Bulan Pak

4 Oktober 2006, Pollycarpus dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana oleh Mahkamah Agung, sehingga Pollycarpus hanya dihukum dua tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler