Jokowi Copot Jabatan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh

15 Oktober 2020, 15:14 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.* / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

PR TASIKMALAYA - Kasus tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 yang dilakukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Perihal kasus itu, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRA Dalimi. Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna.

Baca Juga: Isu Lingkungan dalam UU Cipta Kerja Disorot, KLHK Beri Tanggapan

Pengumuman pemberhentian disertai pengangkatan Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Kamis, 15 Oktober 2020.

Namun, diketahui sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Baca Juga: Sikap Menjadi Pemilih yang Aktif dalam Menyukseskan Pilkada Wonogiri

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Subang dan SGF Korsel Kerja Sama soal Sistem 3R Pengelolaan Sampah

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," lanjut politikus partai Demokrat itu.

Mengenai tindaklanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Dana Hibah Rp 3,3 Triliun akan Disalurkan untuk Pelaku Usaha Pariwisata

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler