Kemenristek Yakini UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Riset dan Inovasi

13 Oktober 2020, 21:35 WIB
Menristek/Badan Ristek dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro: Pemerintah saat ini telah berencana akan mengembangkan industri garam terintegrasi agar dapat memenuhi kebutuhan impor. /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

PR TASIKMALAYA – Kementerian Riset dan Teknologi meyakini bahwa Undang-Undang Cipta Kerja akan membantu mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru.

Dalam konteks riset dan inovasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi RUU Cipta kerja. Di mana pada gilirannya dapat membatu mendorong laju perekonomian.

 Baca Juga: Perbanyak Doa ini Agar Terhindar dari Bencana dan Hilangnya Nikmat dari Allah

1. Kemudahan Hilirisasi Riset menuju Inovasi Cemerlang

Hal ini terdapat pada Pasal 120 UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN, untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasi riset dan inovasi nasional.

Menurut Kemenristek, UU Cipta Kerja akan memperkuat, mempercepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk inovasi.

 Baca Juga: UMKM Berpotensi Jadi Sumber Ekonomi Baru

Demikian karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi. Namun, penugasan ini tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMN serta kemampuan BUMN.

2. Akselerasi (Percepatan) Hilirisasi Riset dan Inovasi di daerah

Pada pasal 121 UU Cipta Kerja, yang mengupayakan bentuk dorongan partisipasi riset inovasi di daerah.

Sehingga, pemerintah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

 Baca Juga: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Dijual Rp 29 Ribu di Brasil, Bio Farma Buka Suara

Dengan kata lain manajemen riset dan inovasi bisa menjangkau daerah, baik sumber inovasi maupun pemakaian hasil inovasi itu sendiri.

Lebih lanjut, menristek menyatakan, akibat pandemi Covid-19 telah menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran secara signifikan.

Sehingga pada tahun 2021 Kemenristek menargetkan ekonomi akan tumbuh antara 4,5 sampai 5,5 persen.

Baca Juga: Liga 1 Ditunda, Pemain Persib Bandung Alami Penurunan Motivasi

”Rule of thumb saat ini adalah dengan pertumbuhan ekonomi 1 persen, akan tercipta 500 ribu lapangan kerja baru,” tulis Kemenristek.

Ini artinya lapangan pekerjaan baru akan tersedia 2,5 juta bagi anak bangsa.

Sementara itu, Kemenrietek/BRIN meyakini RUU Cipta Kerja akan lebih melapangkan jalan bagi Indonesia untuk menjalankan upaya-upaya tersebut.

Baca Juga: Program Imunisasi Berjalan di Masa Pandemi, Pemkot Surabaya Bagi Beberapa Sesi

MenristekBRIN Bambang PS Brodjonegoro berpandangan optimis bahwa UU Cipta Kerja akan membuat hilirisasi riset menjadi inovasi semakin mudah, cepat dan menarik.

Sehingga dapat mendorong semangat lembaga penelitian dan perguruan tinggi di pusat dan daerah, meningkatkan kolaborasi dengan inventor, karena jelas kluster riset dan inovasi tertera dalam UU Cipta Kerja.

Dengan semakin meningkatnya hilirisasi hasil riset dan inovasi yang dapat digunakan oleh industri dan masyarakat, akan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang berujung pada terciptanya lapangan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenristekbrin

Tags

Terkini

Terpopuler