Joko Widodo: Jutaan Pekerja akan Memperbaiki Kehidupannya melalui UU Cipta Kerja

10 Oktober 2020, 14:20 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA - Banyaknya disinformasi di masyarakat luas mengenai UU Cipta Kerja, membuat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. 

Jokowi meyakini Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan di sidang paripurna DPR, akan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarganya.

Jokowi dalam konferensi pers secara daring mengatakan dirinya telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada hari ini bersama jajaran pemerintah, dan gubernur mengenai UU tersebut, dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Armenia Dan Azerbaijan Telah Sepakat Untuk Melakukan Gencatan Senjata

“Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja akan memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka,” ujar Jokowi. 

Presiden menjelaskan alasan disusunnya UU tersebut, di antaranya adalah banyaknya jumlah kebutuhan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Setiap tahun, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, atau generasi muda yang siap masuk ke pasar kerja.

Jumlah kebutuhan lapangan kerja juga semakin meningkat, karena di tengah pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Hadiri Konferensi Tingkat Menteri GNB, Menlu: Dasasila Bandung Adalah Pedoman Moral Hadapi Dunia

“Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” ujar dia.

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” tambah Presiden.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa tidak benar jika ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dihapuskan dari undang-undang tersebut.

Baca Juga: Aksi Anarkis Demostran Dinilai Telah Ditunggangi, Mahfud MD: Pelaku Akan Diproses Hukum

“Hal itu tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” ujar dia.

Kepala Negara juga menekankan sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil di UU ini.

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ucap Jokowi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler