Diduga Akan Berhaji, Otoritas Keamanan Arab Saudi Menahan 37 WNI Pemegang Visa Ziarah

2 Juni 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi jamaah haji. /Pixabay/adliwahid

PR TASIKMALAYA – Musim haji tahun 2024 kali ini memiliki aturan yang ketat mengenai visa. Hanya yang memiliki visa khusus untuk haji yang bisa masuk Arab Saudi.

Semua pihak, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) harus mengikuti aturan yang sudah diatur oleh pemerintah Arab Saudi melalui pemerintah masing-masing negara.

Otoritas keamanan Arab Saudi dikabarkan menahan 37 orang WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk menjalankan ibadah haji.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu, 1 Juni 2024 lalu Waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Juga: Mau Cari Sarapan Enak di Tasikmalaya ? Cobalah 3 Rekomendasi Bubur Ayam dengan Berbagai Pilihan Topping

"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Makkah, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.

Hasil pemeriksaan aparat keamanan Arab Saudi menemukan puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jemaah calon haji Indonesia resmi.

"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," ungkap Yusron lebih lanjut.

Baca Juga: Akan Tayang pada 28 Juni Mendatang, Netflis Rilis Poster Drama The Whirlwind

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.

"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," ungkap Yusron.

Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Ini Daftar Ponsel Keren yang Bakal Rilis di Beberapa Bulan ke Depan, Siapkan Budget!

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke Tanah Air.

Di sisi lain, Yusron pun kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.

Sedangkan untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," imbuhnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler