Sidang Pembunuhan WNA Turki Dijaga Ketat oleh Polisi dan TNI

30 Mei 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi sidang putusan sengketa Pemilu 2024 akan dibacakan Hakim MK termasuk Ketua MK Suhartoyo. /Unsplash/Tingey Injury Law Firm/

PR TASIKMALAYA - Sidang percobaan pembunuhan terhadap warga negara asing asal Turki, bernama Turan Mehmet (30) oleh empat warga negara asing asal Meksiko yang terjadi di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, mendapat penjagaan ketat oleh pihak aparat TNI/Polri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Kamis tersebut, setidaknya lebih dari 20 personel gabungan TNI/Polri melakukan penjagaan pada setiap sudut ruang sidang, dan mereka pun dilengkapi dengan persenjataan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pengamanan ketat yang dilakukan itu merupakan upaya manajemen risiko untuk memberikan pencegahan terhadap tindakan yang tidak diinginkan atau berbahaya selama jalannya persidangan.

Menurut dirinya, penjagaan secara ketat itu berdasar kepada koordinasi bersama pihak TNI, Kepolisian Resor (Polres) Badung, dan juga Kejaksaan Negeri Badung. Pengamanan tersebut, dilakukan sesudah pimpinan PN Denpasar memperoleh informasi serta koordinasi dari sejumlah pihak pemangku kepentingan seperti kejaksaan dan kepolisian, dan hal ini bertujuan sebagai bentuk antisipasi mengenai adanya keramaian dan risiko kericuhan yang akan terjadi selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: BNN Sebut Dosen dan Mahasiswa Punya Peran Besar untuk Jadi Duta Kampanye Antinarkotika

"Ini bagian dari manajemen risiko," ujar Astawa dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA

Pada Pengadilan Negeri Denpasar, para anggota gabungan yang melakukan penjagaan selama persidangan tersebut, dibagi dibeberapa titik. Sejumlah anggota gabungan ada yang berdiri di pintu masuk ruangan sidang, tiga pintu keluar masuk ruang sidang, serta di sekitar area PN Denpasar.

Para anggota gabungan itu melakukan pengawalan ketat terhadap terdakwa WNA asal Meksiko dari Kejari Badung, sampai kepada PN Denpasar. Setelah para terdakwa keluar dari mobil tahanan, aparat terus melakukan pengawalan terhadap terdakwa, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindakan yang bisa memicu kericuhan selama jalannya sidang.

Keempat terdakwa asal Meksiko tersebut, terdiri atas nama, Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), serta Sicairos Valdes Roberto (27).

Baca Juga: Alami Kecelakaan dengan Kapal Kontainer di Selat Malaka, 5 Nelayan Asal Indonesia Dilaporkan Selamat

Sidang yang dipimpin oleh I Wayan Suarta serta sejumlah pihak lain itu, turut dihadiri oleh JPU Kejari Badung, Imam Romdhoni, Agung Satria Putra dan juga penasihat hukum keempat terdakwa.

Dalam persidangan percobaan pembunuhan tersebut, terdakwa Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) dan terdakwa Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) terlihat menggunakan sarung ketika persidangan berjalan karena mereka hanya menggunakan celana.

Pada sebelumnya, empat terdakwa terlibat dalam dugaan upaya pembunuhan terhadap seorang warga negara asing asal Turki, yakni Turan Mehmet (30), yang kejadiannya terjadi di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, pada hari Selasa (23/1/2024) pukul 01.18 Wita.

Empat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet beserta ketiga temannya yang sedang duduk di dalam area vila. Korban tewas, Turan Mehmet terluka akibat ditembak oleh senjata api, sedangkan untuk ketiga temanny berhasil untuk kabur dan menyelamatkan diri dari percobaan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Akibat dari tembakan senjata api tersebut, korban mengalami luka fatal yakni, dua luka tembakan pada perut bagian depan sampai tembus pada bagian kanan serta tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.

Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap 4 hari kemudian, pada hari Sabtu (27/1) sekitar pukul 08.00 Wita di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Penangkapan terhadap para pelaku tersebut, dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Badung yang dibersamai dengan tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, serta SatbrmIob Polda Bali.*** (Aldi Fitara Aldiansyah Noor)

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Terkini

Terpopuler