UU Cipta Kerja Dinilai Berbahaya, FH UGM: Bertentangan dengan Arus Global

7 Oktober 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi aksi buruh tolak ruu cipta kerja. /ANTARA /

PR TASIKMALAYA – Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Sigit Riyanto memberikan tanggapannya soal disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Sigit menilai, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi Undang Undang tersebut dinilai berbahaya.

Ia menjelaskan, UU tersebut menunjukkan bahwa negara (Indonesia) diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif.

Baca Juga: Buntut Panjang 'Kursi Kosong' Terawan, Relawan Jokowi Bersatu Laporkan Najwa Shihab Ke Pihak Polisi

“Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global, bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara,” jelasnya.

Selain itu, Sigit menilai, RUU tersebut menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara. Bahkan, hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa.

“RUU itu pada saat yang sama justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara, sehingga makin termarginalisasi,” ujarnya.

Baca Juga: Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Malaysia Resmi Tutup Perjalanan dari Sabah ke Semenanjung

Sigit berpendapat, seharusnya penyusunan undang-undang patuh pada kaidah dan cara yang mengacu kepada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.

Masalahnya, dalam penyusunan RUU Cipta kerja sama sekali tidak melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan.

“Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis, dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada,” tandasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler