Mati-Matian Bela Menkes Terawan, Relawan Jokowi Bersatu: Kami Bukan Mau Menyerang Najwa Shihab

6 Oktober 2020, 22:00 WIB
Najwa Shihab.* /Instagram @najwashihab

PR TASIKMALAYA - Berbuntut panjang aksi Presenter Najwa Shihab saat wawancarai kursi kosong yang diibaratkan sebagai tempat duduk dari Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Prutanto menjadi perbincangan hangat kembali.

Video berdurasi kurang lebih empat menit yang terdapat pada kanal Youtube Najwa Shihab ini juga sempat menjadi trending ke tujuh di Youtube pada 28 September 2020.

Menjadi perbincangan lagi hari ini video tersebut pun naik kembali menjadi trending ke 27 di Youtube.

Baca Juga: Jadi Peluang Bisnis di Masa Pandemi, Kementan Imbau untuk Kembangkan Tanaman Obat

Aksi Najwa tersebut dilaporkan oleh Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya pada Selasa 6 Oktober 2020.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Warta Ekonomi, Silvia Devi Soembarto selaku Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu saat ditemui di Polda Metri Jaya berujar.  

"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujarnya.

Baca Juga: Luncurkan Fitur Shopping, Instagram Beri Dukungan UMKM Manfaatkan Platform Digital

Hal yang memutuskan Silvia untuk membuat laporan kepada polisi, karena ia khawatir jika tindakan Najwa tersebut dibiarkan maka akan berulang dan ditiru oleh wartawan lain.

Menurutnya dengan melakukan wawancara kosong kepada narasumber itu sama dengan memberikan preseden yang buruk kepada wartawan.

Silvia juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Najwa tersebut termasuk dalam cyber bullying, karena narasumber tidak hadir saat wawancara lalu kemudian dijadikan parodi.

Baca Juga: Masker Harus Digunakan Sesuai dengan Kondisi, Ahli Patologi: Gunakan yang Tiga Lapis

Parodi tersebut merupakan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, mengingat Menkes Terawan adalah representasi dari Presiden Republik Indonesia.

“Dalam KUHP Perdana dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan,” lanjut Silvia. 

Ditanya mengenai barang bukti yang dibawa, Silvia berujar ada penggalan video dari Youtube. Namun, tidak menutup kemungkinan juga akan ada bukti lain setelah lapor ke bagian Siber Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pemerintah: Petani yang Tidak Memiliki Kartu, Jangan Berharap Diberi Pupuk Bersubsidi

Silvia juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan dewan pers dan kemudian akan berdiskusi lebih lanjut mengenai masalah tersebut.

"Dewan pers membuka peluang kami untuk datang dan berdiskusi. Karena kami bukan mau menyerang seseorang, tapi kami hanya ingin perlakuan yang dilakukan Najwa Shihab, di depan jutaan rakyat Indonesia tidak berulang dilakukan oleh wartawan lain atau tidak ditiru itu saja," kata Silvia.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler