Kejagung Pertimbangkan untuk Perpanjang Penahanan Harvey Moeis

22 April 2024, 16:07 WIB
Harvey Moeis, tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. /Puspenkum Kejaksaan Agung/

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengurusi kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis masih terus mempertimbangkan untuk memperpanjang masa penahanannya.

Seperti diketahui, terduga saat ini masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejagung. Penahanannya sendiri saat ini masih akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur perkara tersebut menjelaskan terkait kewenangan Kejagung sebagai penyidik untuk memperpanjang masa penahanan.

Dia bahkan menambahkan bahwa masa penahanan tersebut dapat terus diperpanjang melalui pertimbangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Tuduhan AMIN soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo Ditolak MK

“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik mempunyai kewenangan menahan 20 hari ditambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenangan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri,” katanya seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 22 April 2024.

Adapun untuk pelaku yang tidak mendapatkan perpanjangan masa penahanan menurutnya juga sama saja diputuskan melalui jalur hukum yang sama. Artinya, sesuai dengan kewenangan dari penyidik.

“Ya kalau gak diperpanjang, bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok,” katanya menambahkan penjelasan.

Hal senada juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi terkait perpanjangan masa penahanan Harvey Moeis di Rutan Kejari, Jakarta Selatan cabang Salemba.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Sebut Kecelakaan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Turun

Dia menyatakan bahwa jangka waktu perpanjangan akan mulai dan terus berlaku sejak tanggal 16 April sampai dengan 25 Mei 2024 mendatang.

“Saat ini masih ditahan di Rutan Kejari, Jakarta Selatan cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh Pemanggilan Umum 40 hari ke depan, dari tanggal 16 April sampai 25 Mei,” ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, untuk kebutuhan penyelidikan dan penahanan, Kejagung sampai saat ini juga terus gencar melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis.

Beberapa aset yang telah disita diantaranya adalah Roll-Royce dan MINI Cooper. Tak hanya itu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap mobil Vellfire dan Lexus milik terduga pelaku.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler