Ini Alasan Kenapa Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis

2 April 2024, 14:00 WIB
Ini alasan kenapa Sandra Dewi belum bisa jenguk Harvey Moeis. /Instagram/@sandradewi88

PR TASIKMALAYA - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dikabarkan belum bisa menjenguk suaminya, yang telah menjadi tersangka kasus timah. Apa penyebabnya? Mari cari tahu di sini.

Diketahui Kejaksaan Agung RI atau Kejagung mengumumkan bahwa Harvey Moeis belum bisa dijenguk dalam 7 hari pertama masa penahanannya.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, alasan Harvey Moeis belum bisa dijenguk lantaran masih menjalani isolasi.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua tahanan kami untuk 7 hari pertama harus melakukan tindakan isolasi, sehingga nanti hari ketujuh baru dimungkinkan untuk dilakukan penjengukan,” kata Kuntadi yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa, 2 April 2024 dari PMJ News.

Baca Juga: Fakta Miris Mangaka, Rata-rata Hidup 20 Tahun Lebih Pendek dari Pria Jepang Umumnya

Kuntadi menjelaskan bahwa, Harvey Moeis hanya bisa dijenguk pengacara dalam pemeriksaan khusus karena itu merupakan hak tersangka di mata hukum.

“Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus untuk penasihat hukum, akan kita beri akses. Itu hak yang bersangkutan,” katanya.

Kejagung saat ini terus mengembangkan kasus korupsi timah tersebut. Selama proses pemeriksaan diduga kasus ini memiliki potensi mengarah kepada kasus tindak pidana pencucian uang.

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Juga: Tips Mudik: Pemudik Ibu Hamil Pastikan Siapkan 6 Hal Ini

Harvey Moeis diketahui menjadi tersangka yang ke-16 dari seluruh tersangka di kasus yang sama.
Penetapan tersangka kepada Harvey Moeis dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan untuk kepentingan penyidik, suami Sandra Dewi ini ditahan sampai 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 27 Maret 2024.

Harvey Moeis juga langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai 271 trilun bersama dengan para tersangka lainnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler