KPU Siapkan Sanksi Bagi Paslon yang Mengadakan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020

26 September 2020, 14:28 WIB
Pilkada 2020. /dok

PR TASIKMALAYA - Pemilihan Kepada Daerah atau Pilkada 2020 yang dilakukan serentak mulai hari ini Sabtu, 26 September 2020 sampai dengan Sabtu, 5 Desember 2020 memasuki tahapan kampanye. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Keomisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada Jumat 25 September 2020. 

"Iya benar (kampanye dimulai hari ini, red)," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, dikutip dari RRI

Baca Juga: Jelang Grand Prix Rusia, Formula 1 Catat Kasus Covid-19 Tertinggi pada Musim ini

Dalam jadwal resmi yang dirilis oleh KPU, akan ada tahapan kampanye, masa tenang dan waktu pencoblosan.

Untuk masa tenang dilakukan pada tanggal 6 Desember sampai dengan 8 Desember dan waktu pemilihan kepada ldaerah serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Terdapat total 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 diantaranya terdapat 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Terdapat hal yang berbeda pada Pilkada yang dilaksanakan tahun ini dimana hal tersebut terdapat pada Peraturan KPU atau PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nasional Covid-19. 

Baca Juga: Lakukan Video Conference dengan Ridwan Kamil, Pjs Bupati Tasikmalaya Dilakukan secara Virtual

Salah satu pertaturan yang terdapat pada PKPU adalah tentang kampanye dimana para calon peserta tidak memperbolehkan penyelenggaraan konser musik ketika masa kampanye berlangsung.

Peraturan KPU tentang membolehkan konser dalam Pilkada telah diganti, hal tersebut terdapat pada Pasal 63 PKPU No 13 tahun 2020. 

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.

Baca Juga: Lakukan Video Conference dengan Ridwan Kamil, Pjs Bupati Tasikmalaya Dilakukan secara Virtual

Pasal 57 huruf g yang dimaksud adalah bagaimana untuk mengatur metode yang diperbolehkan dalam kampanye Pilkada serantak yang tidak boleh melanggar larangan kampanye serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Secara jelas apabila calon kandidat tetap menyelenggarakan konser musik dalam kampanyenya maka akan diberlakukan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye serta melakukan metode kampanye selama tiga hari, hal tersebut terdapat dalam Pasal 88 C PKPU Nomor 13 Tahun 2020. 

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk; rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau; peringatan hari ulang tahun Partai Politik.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler